Keterbatasan blanko
E-KTP seringkali membuat geram masyarakat, bagaimana tidak E-KTP yang
seharusnya bisa dibuat dalam hitungan jam sekarang bisa menjadi hitngan minggu,
bulanan bahkan tahunan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Dari data yang
beredar di Internet hal tersebut dikarenakan keterbatasan blanko yang tersebar
di kecamatan kecamatan yang menyediakan pencetakan E-KTP. Bahan tersebut memang
menjadi bahan pokok dalam pembuatan E-KTP. Apabila persediaan blanko E-KTP
habis maka permasalahan tersebut kembali ke masyarakat yang harus rela masuk ke
dalam daftar tunggu yang tentu akan membuat masyarakat kembali terombang ambing
E-KTPnya.
Tetapi bagi masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP dalam hal
ini Pemerintah mengeluarkan suket atau surat keterangan untuk pengganti E-KTP.
Suket ini dalam kerjanya sama seperti E-KTP karena berfungsi untuk keperluan
apapun. Tetapi dalam penggunaannya masih terbilang tidak efisien dengan ukuran
yang besar dan mudah sobek jika terkena air.
Masyarakat lagi lagi harus menunggu untuk mendapatkan
kartu identitas atau KTP ini. Keterbatasan blanko ini memang tidak jauh
berhubungan dengan kasus korupsi E-KTP yang menjadi trending topic di negeri
ini.
Dalam hal inilah pemerintah harusnya melalui lembaga
lembaganya harusnya menindak tegas pelaku korupsi yang mengakibatkan masyarakat
menjadi imbasnya. Pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada para aparat
aparat kecamatan yang masih memungut uang pangkal untuk pembuatan E-KTP dan
masyarakat juga harus tetap mengikuti prosedur prosedur dalam pembuatan E-KTP.
Comments
Post a Comment